uploads/wiBozMWeCVmIUj7BuU2djDefURsCdIEZVJ3IA4Kj.jpg

T U P O K S I

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

1.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan , pengelola asset, kepegawaian , Pengumpulan Dokumen serta melaksanakan tugas – tugas lain yang diberika oleh sekretaris ;

2.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.   Pelaksanaan administrasi surat meliputi penerimaan, pengiriman dan pendistribusian surat;

b.   Pelaksanaan pengadaan naskah dinas dan pengelolaan kearsipan;

c.   Pelaksanaan penyiapan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, perjalanan dinas, penerimaan tamu-tamu, keamanan dan kebersihan  dilingkungan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainya;

d.   Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang dan kebutuhan pemeliharaan barang;

e.   Pelaksanaan penyiapan dan pengkoordinasian penyusunan analisis jabatan dilingkungan Kecamatan; 

f.    Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang dan kebutuhan pemeliharaan barang;

g.   Pelayanan administrasi dan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan pendistribusian peralatan/perlengkapan kantor;

h.   Pelaksanaan penatausahaan, pengamanan dan perlindungan asset/barang milik daerah;

i.    Pelaksanaan pengusulan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian dan penyelenggaraan tata usaha kepegawaian lainya;

j.    Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

 

T U P O K S I

Sub Bagian Perencanaan Pelaporan dan Keuangan

1.   Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas mengkoordinasikan pengelolaan data, penyiapan bahan dan penyusunan dokumen perencanaan dan pengadministrasian dan pelaporan keuangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris;

2.   Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan mempunyai fungsi:

a.   Pelaksanaan pengumpulan bahan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan strategis perencanaan tahunan OPD;

b.   Pelaksanaan pengumpulan , pengelolaan dan penyajian data informasi OPD;

c.   Pelaksanaan pengkoordinasian pelaksanaan input data pada system informasi perencanaan dan pelaporan daerah;

d.   Pelaksanaan pengumpulan bahan dan pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja, laporan penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban OPD sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;

e.   Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan dan pengumpulan pernjanjian kinerja lingkup Kecamatan;

f.    Pelaksanaan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;

g.   Pelaksanaan penyiapan bahan dan pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran dan rencana perubahan anggaran;

h.   Pelaksanaan pengelolaan anggaran belanja langsung, belanja tidak langsung;

i.    Pelaksanaan pengkoordinasian pelaksanaan input data pada system informasi ke uangan daerah;

j.    pelaksanaan pengkoordinasian penata Usahaan keuangan;

k.   pelaksaaan verifikasi harian atas pertanggungjawaban keuangan;

l.    pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi permintaan pembayaran;

m.  pelaksanaan penyiapan bahan dan pengkoordinasian rekonsilisasi data keuangan secara periodic dengan BPKAD;

n.   Pelaksanaan penyiapan bahan monitoring realisasi penerimaan dan pengeluaran;

o.   pelaksanaan pengumpulan bahan, mengkoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan;

p.   pelaksanaan pengkoordinasian dan penyusunan laporan keuangan; dan

q.   penyusnan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

 

T U P O K S I

Sub Bagian Pemerintahan

1.   Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Umum dan Desa kelurahan Dan Fasilitasi kegiatan politik dalam negeri serta tugas lain yang diberikan oleh Camat.

2.   Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

a.   Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa Kelurahan;

b.   Pelaksanaan penyelenggaraan program urusan pertanahan dan pengawasan barang milik daerah yang  menjadi kewenangan Kecamatan;

c.   Pelaksanaan Penyusunan program dan melaksanakan fasilitas kegiatan sosial, politik, ideologi dan kesatuan bangsa; dan

d.   Penyusunan laporan pertanggjawaban  atas pelaksanaan tugas.

 

T U P O K S I

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

1.   Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan Polisi Pamong Praja dan Tugas lain yang diberikan oleh Camat.

2.   Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:

a.   Pelaksanaan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;

b.   Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Polisi Pamong Praja;

c.   Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan SATLINMAS;

d.   Pelaksanaan pengkoordinasian bidang keamanan dan ketertiban di Wilayah Kecamatan;

e.   Pelaksanaan pemantauan situasi , kondisi dan menjaga stabilitas wilayah; dan

f.    Pelaksanaan pemantauan, pengkoordinasian dan penggalangan tugas-tugas penanggulangan bencana di wilayah; dan

g.   Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

 

T U P O K S I

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial

1.   Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:

a.   Mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan, pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;

b.   Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan dan Keluarga Berencana, kepemudaan, peranan wanita dan olah raga.

2.   Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:

a.   Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan pemberdayaan masyarakat;

b.   Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup;

c.   Pelaksanaan pemberian fasilitas kegiatan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kesejahteraan keluarga, lembaga keswadayaan masyarakat;

d.   Pelaksanaan penyusunan program percepatan pengentasan kemiskinan diwilayah kecamatan;

e.   Pelaksanaan penyusunan program dan pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial, penyandang disabilitas serta keluarga berencana;

f.    Pelaksanaan penyusunan program dan pemberian fasilitasi kegiatan kehidupan beragama;

g.   Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan kesehatan masyarakat;

h.   Pelaksanaan penyusunan program dan pembinaan kegiatan pendidikan dasar, pendidikan informal, kesenian serta kebudayaan di wilayah kecamatan;

i.    Penyusunan program dan pemberian pelayan bantuan sosial serta penanganan pengungsi korban bencana;

j.    Pelaksanaan penyusunan program serta pembinaan kepemudaan dan olah raga diwilayah kecamatan;

l.    Pelaksanaan pengkordinasikan pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah;

m.  Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

 

T U P O K S I

Seksi Pelayanan Umum

1.   Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan umum kepada masyarakat di wilayah kecamatan, pelayan dasar dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil , rekomendasi perijinan , kebersihan sarana dan prasarana umum serta fasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat serta tugas lain yang diberikan oleh camat.

2.   Seksi Pelayan Umum mempunya Fungsi :

a.   Pelaksanaan pelayan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

b.   Pelaksanaan pemberian fasilitasi dan penerbitan rekomendasi perijinan wilayah kecamatan sesuai dengan kewenangan yang ada;

c.   Pelaksanaan pemberian fasilitasi pelayanan dibidang perbankan, perkrediatan, perikanan, peternakan dan kehutanan;

d.   Pelaksanaan pemberian fasilitasi pelayanan di bidang industri dan usaha kecil; dan

e.   Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

 

 

Bagikan ke: